Meskipun anak2 yang mengikuti program aksel sudah menunjukkan prestasi, tetapi masih saja ada pihak yang ingin aksel dibubarkan. Bahkan ada orang yang mengaku sebagai tim Ahli CI+Bi di Kemendiknas dan dia mendapat gaji sebagai tim Ahli, malah bersemangat untuk mengganti kelas aksel menjadi kelas CI..atau bahan PPDCI
Berikut ini kami sampaikan beberapa aturan perundangan-undangan dan peraturan pemerintah yang menjadi landasan penyelenggaraan program akselerasi .
1. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 52 : Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
2. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3: “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik……..”
3. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 4 : “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan khusus”.
4. Framework for Action Salamanca Statement 1994 : The guiding principle of this Framework is that schools should accommodate all children…. This should include disabled and gifted children, street and working children, children from remote of nomadic populations, children from linguistic, ethnic or cultural minorities and children from other disadvantaged or marginalized areas or groups…. The challenge confronting the inclusive school is that of developing a child-centered pedagogy capable of successfully educating all children. (Framework for Action, no. 3, page 6)
5. Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70/2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Pasal 1 : “Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”.
Pasal 5 ayat (1) : “Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah”. Sekolah SSN atau RSBI adalah sekolah yang memiliki sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan bagai peserta didik didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dalam bentuk program akselerasi.
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 25 (ayat1) : Pemerintah provinsi melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Pasal 127 : Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pasal 134 (ayat 1) : Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya.
(ayat 2) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.
Pasal 135 (ayat 1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
(ayat 2) Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa: a. program percepatan; dan/atau b. program pengayaan.
(ayat 3) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persyaratan: a. peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi; b. peserta didik memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni dan/atau olahraga; dan c. satuan pendidikan penyelenggara telah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(ayat 4) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ayat 5) Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk: a. kelas biasa; b. kelas khusus; atau c. satuan pendidikan khusus.
Pasal 136 : Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Pasal 137 : Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.
Pasal 138 : Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 sampai dengan Pasal 137 diatur dengan Peraturan Menteri
Sumber:
http://asosiasicibinasional.wordpress.com/2011/06/05/payung-hukum-program-akselerasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar